> >

Wajib Tahu, Inilah Deretan Pantangan bagi Polisi Selama Pemilu 2024 | SINAU

Sinau | 11 Desember 2023, 20:40 WIB

KOMPAS.TV -  Sesuai dengan peraturan Pemilu, anggota Polri dan TNI tidak memiliki hak suara. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 200 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut anggota TNI Polri tidak boleh menggunakan hak untuk memilih dan dipilih.

Tak hanya itu, Polri juga harus netral, sanksi tegas menunggu bagi mereka yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Ketetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat 1.

Adapun aturan tersebut berisi tentang bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Melansir dari Indonesiabaik.id, aturan tersebut berdasarkan mantan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Martuani Sormin yang menerbitkan 13 aturan sebagai pedoman anggota Polri untuk bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Jika Gubernur DKJ Dipilih oleh Rakyat Melalui Pilkada!

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU