Sidang Praperadilan Firli Bahuri Bergulir, Polda Metro Jaya Jawab Gugatan pada 12 Desember 2023!
Vod | 11 Desember 2023, 16:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka dugaan kasus pemerasan Firli Bahuri, hari ini (11/12), menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli menilai status tersangka dirinya tidak sah karena banyak prosedur yang dilanggar, mulai tidak adanya penyelidikan sebelum menaikkan ke status penyidikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Firli Bahuri kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam gugatannya, Firli Bahuri mempertanyakan status tersangka yang diberikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Melalui Kuasa Hukumnya, penetapan status sebagai tersangka dinilai tidak sah.
Ia menilai banyak prosedur yang dilanggar dalam proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Salah satunya, tidak adanya penyelidikan sebelum menaikkan status tersangka oleh Ketua KPK Nonaktif tersebut.
Rencananya, sidang praperadilan kembali dilanjutkan Selasa (12/12) besok dengan agenda jawaban tim hukum Polda Metro Jaya atas gugatan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri.
Baca Juga: Meski Sudah Nonaktif Menjabat, Firli Bahuri Masih Dapat Pengawalan saat Datang Pemeriksaan!
#poldametrojaya #praperadilan #firlibahuri
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV