Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa Polisi
Vod | 1 Desember 2023, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, hari ini (01/12).
Firli juga akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.
Polisi memastikan telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli sejak Selasa kemarin, meski belum mendapat jawaban atas kehadiran Firli.
Ini akan menjadi pemeriksaan perdana Firli Bahuri sebagai tersangka, usai penetapan dan penyitaan sejumlah barang bukti oleh polisi.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa mantan pimpinan KPK Saut Situmorang terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Saut diperiksa sebagai saksi.
Saut Situmorang menjelaskan, pemeriksaan penyidik terkait nilai-nilai KPK yang dilanggar oleh Firli Bahuri.
Salah satunya, terkait pelaporan LHKPN.
Kepada penyidik, Saut memastikan, Firli telah melanggar pasal 36 undang-undang KPK terkait pelarangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka tipikor yang ditangani KPK.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV