Begini Cara Modifikasi Motor yang Diizinkan Polisi | SINAU
Sinau | 29 November 2023, 12:31 WIBKOMPAS.TV- Sebagai informasi begini aturan modifikasi kendaraan bermotor. Pengedara motor wajib mengetahui batasan-batasan untuk memodifikasi sepeda motor.
Mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Begini modifikasi motor yang aman dari tilang:
- Tidak mengubah simensi kendaraan, baik panjang, lebar, maupun volumenya, baiknya sesuaikan dimensi dengan STNK dan BPKB.
- Tidak mengubah rangka kendaraan, rangka kendaraan yang diubah hanya untuk pameran atau kontes modifikasi.
- Tidak mengubah kapasitas mesin, sebagai informasi mesin yang ditingkatkan kapasitasnya umumnya hanya untuk balapan, jika untuk harian .akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Tidak mengubah warna, kendaraan yang warnanya tidak sesuai STNK dan BPKB maka akan dikenakan tilang.
- Tidak mengganti knalpot, penggantian knalpot akan membuat mesin lebih cepat panas dan klep cepat longgar. Dampaknya motor akan mengeluarkan suara semacam ledakan.
- Tidak mengganti lampu, peraturan mengenai lampu motor ada pada PP no 50 Tahun 2012 dan yang diatur adalah posisi lampu, warna lampu, dan isyarat lampu.
- Tidak mengganti klakson, bunyi klakson paling rendah adalah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
- Tidak mencopot lampu sein dan kaca spion, Bagian sepeda motor tersebut penting untuk keamanan pengendara saat di jalan.
Baca Juga: Awas Bahaya Kutu Busuk Sembunyi di Pakaian, Ini Efek Gigitannya pada Manusia | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV