> >

Begini Cara Modifikasi Motor yang Diizinkan Polisi | SINAU

Sinau | 29 November 2023, 12:31 WIB

KOMPAS.TV- Sebagai informasi begini  aturan modifikasi kendaraan bermotor. Pengedara motor wajib mengetahui batasan-batasan untuk memodifikasi sepeda motor.

Mengacu pada  UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Begini modifikasi motor yang aman dari tilang:

  • Tidak mengubah simensi kendaraan, baik panjang, lebar, maupun volumenya, baiknya sesuaikan dimensi dengan STNK dan BPKB.
  • Tidak mengubah rangka kendaraan, rangka kendaraan yang diubah hanya untuk pameran atau kontes modifikasi.
  • Tidak mengubah kapasitas mesin, sebagai informasi mesin yang ditingkatkan kapasitasnya umumnya hanya untuk balapan, jika untuk harian .akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  • Tidak mengubah warna, kendaraan yang warnanya tidak sesuai STNK dan BPKB maka akan dikenakan tilang.
  • Tidak mengganti knalpot, penggantian knalpot akan membuat mesin lebih cepat panas dan klep cepat longgar. Dampaknya motor akan mengeluarkan suara semacam ledakan.
  • Tidak mengganti lampu, peraturan mengenai lampu motor ada pada PP no 50 Tahun 2012 dan yang diatur adalah posisi lampu, warna lampu, dan isyarat lampu.
  • Tidak mengganti klakson, bunyi klakson paling rendah adalah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
  • Tidak mencopot lampu sein dan kaca spion, Bagian sepeda motor tersebut penting untuk keamanan pengendara saat di jalan.

Baca Juga: Awas Bahaya Kutu Busuk Sembunyi di Pakaian, Ini Efek Gigitannya pada Manusia | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU