> >

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL Tapi Lindungi 3 Pegawai Kementan, Ini Alasannya

Vod | 29 November 2023, 11:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Isi dari permohonan Syahrul Yasin Limpo kepada LPSK adalah agar dirinya tidak ditahan dalam proses hukum yang sedang dia jalani di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan permohonan SYL itu langsung ditolak dengan alasan penahanan seorang tersangka menjadi kewenangan pihak penyidik dan bukan ranah LPSK.

“LPSK tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlaku termasuk juga soal upaya paksa penahanan yang sepenuhnya adalah kewenangan dari penyidik. Jadi tentu permohonan tidak relevan untuk LPSK,” ujar Edwin, Selasa (28/11/2023).

Meski menolak permohonan SYL, LPSK mengabulkan permintaan perlindungan dari tiga pegawai Kementan yang berstatus sebagai saksi.

Alasannya bahwa permohonan yang diajukan tiga saksi itu lebih relevan untuk dikabulkan oleh LPSK.

Baca Juga: Bareskrim Periksa SYL Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

#lpsk #syahrulyasinlimpo #menteripertanian

Video Editor: Dawud

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU