Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu di KPK usai Jadi Tersangka
Vod | 28 November 2023, 08:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri, maka Firli sementara berhenti bekerja untuk KPK.
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan sebagai tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan bahwa saat ini masih ada barang-barang inventaris milik Firli yang ada di ruangannya.
"Tadi laporan Sekretariat Pimpinan (Setpim) kepada kami, barang-barang inventaris dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya, prosedurnya dengan masuk dari depan," jelas Nawawi.
Adapun, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli pun terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.
#nawawi #firlitersangka #kpk
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Inilah Rekam Jejak Karier Hingga Rincian Harta Kekayaan Ketua KPK Nawawi Pomolango
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV