> >

Tak Terima Jadi Tersangka, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Diagendakan 11 Desember 2023

Vod | 27 November 2023, 13:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan Firli telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang pada 11 Desember mendatang. 

Polisi menyatakan pengajuan praperadilan Firli Bahuri merupakan hak hukum dari tersangka.

Sementara, terkait pencegahan ke luar negeri untuk Firli, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Polda Metro Jaya juga memiliki tim lengkap untuk menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam program Kompas Petang kemarin, dicopotnya Firli membuat permasalahan di KPK selesai 50 persen.

Namun Ketua KPK sementara yang ditunjuk presiden, Nawawi Pomolango memiliki pr berat karena beberapa pimpinan KPK lain juga dianggap memiliki masalah terkait etik.

Permasalahan di KPK sudah dimulai sejak lembaga antikorupsi ini terus dilemahkan secara politis.

Dicopotnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya Agustus lalu.

Firli dilaporkan atas dugaan pemerasan di perkara korupsi Kementerian Pertanian tahun 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri saat itu, diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Setelah menjalani serangkaian penyelidikan  dan memeriksa lebih dari 90 saksi, polisi menetapkan Firli jadi tersangka.

Baca Juga: Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri

#firlibahuri #praperadilan #firlitersangka

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU