Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Ada Celah Bawaslu yang Digunakan Paslon untuk Langgar Aturan!
Vod | 27 November 2023, 10:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang menjadi sorotan yakni Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, hingga kepala daerah; semua tak perlu mengundurkan diri jika menjadi peserta Pemilu, melainkan dipersilakan cuti selama masa kampanye berlangsung.
Sementara, bagi ASN, TNI, Polri, serta karyawan dan pejabat BUMN atau BUMD; harus mengundurkan diri jika menjadi peserta Pemilu.
Lalu, apakah aturan ini dapat menjaga netralitas Pemilu ke depannya?
Apakah sebenarnya keputusan ini siapakah yang diuntungkan dan dirugikan?
KompasTV bahas bersama Anggota Dewan Pembina PERLUDEM, Titi Anggraini; Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
Baca Juga: Apakah Pejabat Negara yang Ikut Pilpres Harus Mundur dari Jabatan? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara!
#pakarhukum #perludem #bawaslu
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV