> >

Cara Mengajukan Pindah Lokasi Memilih dalam Pemilu 2024 di Jakarta Bagi Warga Luar Jakarta

Vod | 26 November 2023, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU DKI Jakarta membuka layanan pindah lokasi memilih bagi warga pemilik KTP luar Jakarta.

Layanan dengan cara jemput bola ini dihadirkan untuk memudahkan warga luar Jakarta yang beraktifitas di Jakarta bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU DKI JAKARTA, Wahyu Dinata menjelaskan terkait mekanisme jemput bola bagi warga luar Jakarta agar bisa memilik atau melakukan coblosan di Jakarta.

Warga yang ingin pindah lokais memilih bisa mengurus langsung ke Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena ada beberapa dokumen yang harsu diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah.

Baca Juga: Bawalu akan Mintai Keterangan APDESI Soal Dugaan Perangkat Desa Dukung Paslon Tertentu

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU