> >

Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari ke Depan!

Vod | 24 November 2023, 16:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya, mencegah Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri, setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Pengamat: Pengganti Firli di KPK Harus Figur Bersih dan Punya Integritas Tinggi

Polda Metro Jaya sudah berkirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Firli Bahuri keluar negeri.

Firli dicegah keluar negeri selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Buntut Penetapan Firli Tersangka, Eks Pemimpin dan Pegawai KPK Gelar Aksi Gundul Rambut!

Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

 

#firlibahuri #ketuakpk #tersangka

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU