> >

Kenapa Polisi Belum Serahkan Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri?

Vod | 23 November 2023, 20:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sejumlah barang bukti sudah disita penyidik diantaranya dokumen transaksi valuta asing senilai Rp7,4 miliar.

Penyidik juga menyita pakaian, sepatu hingga pin yang dipakai Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di GOR bulu tangkis.  

Menanggapi penetapan Firli sebagai tersangka, KPK menyatakan menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya.  

KPK menyebut sebelum ada surat pemberhentian sementara dari presiden, Firli saat ini masih menjadi Ketua KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan kasus Firli Bahuri belum terbukti, karena itu ia meminta semua pihak menjunjung prinsip praduga tak bersalah.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum terhadap Ketua KPK Filri Bahuri.

Sementara pihak Istana menyatakan masih menunggu surat penetepan Firli sebagai tersangka dari Polri.

Setelah menerima surat tersebut presiden akan mengeleuarkan Keppres untuk pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Sayhrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri, bermula dari aduan masyarakat  ke Polda Metro Jaya pada 12 agustus lalu.

Pada 7 Oktober, penyidik Polda Metro Jaya kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik  memeriksa 91 saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Setelah melakukan gelar perkara Rabu (22/11) malam, Polda Metro Jaya menemukan cukup bukti dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Baca Juga: Respons Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

#firlibahuri #firlitersangka #pemerasansyl

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU