> >

Tok! UMP DKI Jakarta Naik 3,6 Persen di 2024

Vod | 22 November 2023, 09:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 bertambah Rp 165 ribu menjadi di atas Rp 5 juta.

UMP ini memakai formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,3 persen.

UMP ini berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Pemkab Bogor Beri Pendampingan Trauma Healing untuk Dokter Qory

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU