Ini Alasan Paling Tepat, saat Petugas Bertanya Untuk Apa Ganti Foto KTP? | SINAU
Sinau | 20 November 2023, 22:10 WIBKOMPAS.TV – Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik merupakan kartu identitas resmi penduduk Indonesia dengan chip yang berisi data kependudukan. KTP elektronik atau e-KTP diproteksi dengan sistem keamanan yang tinggi selain itu data kependudukan dienkripsi untuk mencegah pemalsuan dan KTP ganda.
Sebagai informasi data yang tersimpan di e-KTP berlaku seumur hidup. Nah, bagaimana jika ingin mengganti foto e-KTP? Foto KTP bisa diganti namun dengan syarat dan ketentuan berikut.
Berkas yang Disiapkan Sebelum Mengganti Foto KTP
- Tidak perlu surat pengantar dan atau RT/RW setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di Dinas Dukcapil
- Membawa KTP lama
Apabila syarat sudah lengkap, bawa berkas tersebut ke Dinas Dukcapil setempat.
Alasan Mengganti Foto KTP
- Foto rusak misalnya terkelupas, sudah tidak jelas atau buram
- Pemilik KTP dulunya tidak berhijab, namun sekarang menggunakan jilbab
- Terdapat perubahan struktur wajah pasca operasi
Perlu diketahui, dalam mengganti foto diimbau sekaligus mengubah data KTP yang diperlukan. Misalnya pergantian status perkawinan, pekerjaan, gelar, dan hal lain yang berubah. Perlu ditegaskan kembali bahwa, seluruh layanan kependudukan ini bisa didapatkan dengan gratis.
Baca Juga: KTP Elektronik Mudah Disadap, Benarkah? Ini Penjelasannya | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV