> >

Ini Alasan Paling Tepat, saat Petugas Bertanya Untuk Apa Ganti Foto KTP? | SINAU

Sinau | 20 November 2023, 22:10 WIB

KOMPAS.TV – Kartu Tanda Penduduk atau   KTP elektronik merupakan kartu identitas resmi penduduk Indonesia dengan chip yang berisi data kependudukan. KTP elektronik atau e-KTP diproteksi dengan sistem keamanan yang tinggi selain itu data kependudukan dienkripsi untuk mencegah pemalsuan dan KTP ganda.

Sebagai informasi data yang tersimpan di e-KTP berlaku seumur hidup. Nah, bagaimana jika ingin mengganti foto e-KTP? Foto KTP bisa diganti namun dengan syarat dan ketentuan berikut. 

Berkas yang Disiapkan Sebelum Mengganti Foto KTP

  • Tidak perlu surat pengantar dan atau RT/RW setempat
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di Dinas Dukcapil
  • Membawa KTP lama

Apabila syarat sudah lengkap, bawa berkas tersebut ke Dinas Dukcapil setempat.

Alasan Mengganti Foto KTP

  • Foto rusak misalnya terkelupas, sudah tidak jelas atau buram
  • Pemilik KTP dulunya tidak berhijab, namun sekarang menggunakan jilbab
  • Terdapat perubahan struktur wajah pasca operasi

Perlu diketahui, dalam mengganti foto diimbau  sekaligus mengubah data KTP yang diperlukan. Misalnya pergantian status perkawinan, pekerjaan, gelar, dan hal lain yang berubah. Perlu ditegaskan kembali bahwa, seluruh layanan kependudukan ini bisa didapatkan dengan gratis.

Baca Juga: KTP Elektronik Mudah Disadap, Benarkah? Ini Penjelasannya | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU