> >

Langgar Aturan, Satpol PP Baubau Tertibkan 227 Baliho Caleg dan Parpol

Vod | 18 November 2023, 05:37 WIB

BAUBAU, KOMPAS.TV - Ratusan baliho dari calon legislatif tahun 2024 ditertibkan  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Baliho milik caleg dari berbagai partai politik, ini dicopot dan diturunkan oleh Satpol PP.

Penertiban baliho ini dimulai dari sekitar Kecamatan Batupoaro hingga Kecamatan Murhum.

Penertiban ini dilakukan lantaran pemasangan baliho caleg berada di lokasi yang tidak sesuai aturan yang ditetapkan KPU dan Bawaslu.

Tercatat ada sekitrar 227 baliho yang ditertibkan Satpol PP Baubau.

Nantinya baliho kampanye caleg dapat dipasang kembali ketika masa kampanye pada 28 November mendatang.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aiman Punya Bukti soal Oknum Polisi Tak Netral di Pemilu

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU