> >

Bagaimana Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak? | SINAU

Sinau | 13 November 2023, 21:46 WIB

KOMPAS.TV – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sendiri merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nah, tak jarang wajib pajak mengalami kehilangan NPWP atau rusak. Meski demikian, wajib pajak tidak perlu merasa khawatir karena NPWP bisa dicetak ulang.

Berikut Cara Cetak Ulang NPWP via Online

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Buat akun jika belum memiliki akun
  • Klik login pada pojok kanan atas laman
  • Wajib pajak akan dituntun ke halaman DJP Online
  • Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, dengan kode keamanan atau captcha
  • Belum punya akun DJP Online? Daftarkan diri  dengan meminta EFIN kepada KPP tempat terdaftar
  • Apabila sudah masuk , pilih menu informasi
  • Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol kirim e-mail lalu klik
  • Maka sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail
  • Cek notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem
  • Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Alat Berat Berwarna Kuning | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU