> >

Digugat Soal Gibran Lolos Jadi Cawapres, KPU: Kami Bekerja Sesuai UU

Vod | 13 November 2023, 17:03 WIB

KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan masyarakat mengadukan KPU ke Bawaslu jika menemukan tahapan pencalonan peserta Pilpres tak sesuai undang-undang.

Pihaknya berkerja sesuai undang-undang dan siap menanggapi gugatan masyarakat jika diadukan ke Bawaslu.

Hal ini diungkap Idham, merespons gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pasca-KPU meloloskan berkas Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca Juga: Ini Tahapan Usai Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Peserta Pilpres

#kpu #bawaslu #gibran

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU