Digugat Gara-Gara Loloskan Gibran Daftar Cawapres, KPU: Kami Bekerja Sesuai UU
Vod | 12 November 2023, 20:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPU persilakan masyarakat mengadukan KPU ke Bawasalu, jika menemukan tahapan pencalonan peserta pilpres, tak sesuai undang-undang.
Komisioner KPU, Idham Kholik memastikan, pihaknya berkerja sesuai undang-undang, dan siap menanggapi gugatan masyarakat jika diadukan ke Bawaslu.
Hal ini diungkap Idham, merespon gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pasca-KPU meloloskan berkas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres.
Baca Juga: Curhat ke Gus Mus, Benny: Politik Harus Dikembalikan Kepada Moralitas
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV