Wamen Tersangka Suap Rp 7 Miliar, Kemenkumham: Asas Praduga Tak Bersalah
Vod | 10 November 2023, 21:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM menyebut mengedepankan asas praduga tak bersalah, dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Wamenkumham sendiri disebut belum menerima surat penetapan tersangkanya oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej bersama dua orang stafnya bersama pemberi suap, sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
KPK menyebut telah menetapkan status tersangka Wamenkumham, beberapa pekan sebelumnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Suap Senilai Rp 7 Miliar
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV