> >

Penting, NIK di KTP Bisa Dinonaktifkan Kalau Tidak Lakukan Langkah Berikut | SINAU

Sinau | 10 November 2023, 09:00 WIB

KOMPAS.TV -  Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting untuk keperluan administrasi, misalnya menikah mendaftar bantuan sosial  dan keperluan administrasi penting lainnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP bisa dicek statusnya terdaftar atau belum.

Pengecekan sendiri bisa dilakukan secara online tanpa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Perlu diketahui NIK bisa saja tidak aktif dengan beragam penyebab misalnya ketika merekam KTP elektronik NIK statusnya ganda.

Nah, ternyata NIK bisa dinonaktifkan gara gara hal berikut ini.

Apabila tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik maka NIK akan dinonaktifkan. Maka sebaiknya segera cek status NIK terdaftar atau tidak.

Sebagai informasi, cek NIK e-KTP online juga bisa untuk tahu keaslian KTP yang kita miliki.

Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara Online

Pakai WhatsApp

  • Ketik nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
  • Kirim  ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479
  • Contohnya, Bagus Dewe 098765432100001/Surakarta/Surakarta/Jawa Tengah

Menggunakan Email

  • Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
  • Kirim ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com

Cek NIK lewat SMS

  • Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK
  • Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999

Baca Juga: Tips KTP Aman dari Jaminan Pinjol Orang Lain | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU