Gugatan Baru: Hanya Level Gubernur Usia di Bawah 40 Tahun yang Bisa Maju Pilpres, Ini Kata Pengamat
Vod | 9 November 2023, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
Gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres.
Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang pilpres.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie, yang menilai jika gugatan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dikabulkan oleh MK, maka akan berlaku untuk pemilu tahun 2029 karena tahapan pemilu 2024 sudah bergulir.
Sebelumnya polemik putusan batas usia capres berbuntut pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Namun, Anwar Usman merasa sudah difitnah dan disudutkan oleh berbagai pihak.
Ia menyatakan hakrat dan martabatnya sebagai hakim tercoreng, Anwar juga pantang mundur sebagai hakim konstitusi.
Dalam sidang perdana gugatan baru usia capres-cawapres, penggugat diminta memperbaiki permohonannya.
Namun penggugat meminta majelis hakim mempercepat pembacaan putusan gugatan ini karena ingin mendapat kepastian hukum soal legitimasi pemilu pasca adanya sanksi etik terhadap hakim Anwar Usman.
Baca Juga: Respons Gibran Usai MKMK Putuskan Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
#anwarusman #batasusiacapres #mk
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV