Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Diminta Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar!
Vod | 8 November 2023, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jonny Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV