> >

Singgung Soal Shame Culture, Mantan Hakim MK Maruarar Sebut Seharusnya Anwar Usman Mundur

Vod | 8 November 2023, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memutus dugaan pelanggaran etik dan prilaku Hakim Konstitusi terkait putusan syarat usia capres-cawapres.

Ketua MK, Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.

Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimmly Asshiddiqie menyebutkan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat menyalahi kode etik dan prilaku Hakim Konstitusi, dalam memutus perkara no 90 soal syarat usia capres-cawapres.

Dalam amar putusannya, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti lakukan pelanggaran berat kode etik dan prilaku hakim.

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman, Apa Kata Bacapres Anies Baswedan?

Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi.

Anwar juga tak boleh ikut memeriksa, memyidangkan hingga memutus perkara yang berpotensi konflik kepentingan, seperti perselisihan hasil pemilu atau pilkada.  

Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan menyindir budaya malu yang harusnya diemban Anwar Usman.

Baca Juga: Usai Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Bicara soal Kepentingan Politik

Berkaca pada putusan Majelis Kehormatan MK, Maurarar bilang jika punya malu sebaiknya Anwar Usman mundur dari Mahkamah Konstitusi.

Selain memberiksan sanksi tegas pada Ketua MK Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK juga memberiksan sanksi berupa teguran kolektif pada hakim konstitusi lainnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Dalam waktu 2x24 jam, MKMK juga memerintahkan Wakil MK untuk memilih Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

 

#putusanmkmk #anwarusman #ketuamk #mkmk

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU