MKMK Putuskan Dissenting Opinion Saldi Isra Tidak Langgar Kode Etik
Vod | 8 November 2023, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim MK Saldi Isra tidak melanggar kode etik.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan, Selasa (7/11).
"Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ucap Jimy.
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV