> >

MKMK Putuskan Dissenting Opinion Saldi Isra Tidak Langgar Kode Etik

Vod | 8 November 2023, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim MK Saldi Isra tidak melanggar kode etik.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan, Selasa (7/11).

"Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ucap Jimy.

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU