Rentetan Temuan PBHI soal Janggalnya Putusan MK pada Perkara Nomor 90 Tahun 2023!
Vod | 6 November 2023, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejanggalan pada proses memutuskan Perkara Nomor 90 Tahun 2023, juga ditemukan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI); yakni Berkas Uji Perkara Nomor 90 yang tadinya sudah ditarik Almas, kemudian dibatalkan untuk ditarik.
Tapi, saat kembali diajukan, alias batal ditarik, justru tanpa tanda tangan pengaju uji materi, yakni Almas dan atau kuasa hukumnya.
Sementara dari pemeriksaan Majelis Kehormatan, ada dugaan kebohongan Anwar Usman saat beralasan sakit.
Anwar sakit sehingga tak menghadiri pengambilan keputusan untuk tiga perkara syarat usia Capres-Cawapres selain yang diajukan selain Almas.
Namun, Anwar tiba-tiba hadir di pengambilan keputusan untuk Almas, sehingga membuat putusan secara voting mengesahkan seseorang meski belum berusia 40 tahun, asal sudah menjadi kepala daerah bisa diajukan sebagai Capres-Cawapres.
Baca Juga: Mengapa Putusan MKMK Harus Dibacakan sebelum 8 November 2023? Ini Alasannya!
#almas #pbhi #putusanmk
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV