I Dewa Gede Palguna Sebut Sanksi Etik Pelanggaran Hakim MK Tak Bisa "Senggol" Putusan MK
Vod | 4 November 2023, 19:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Gerindra menyebut ada operasi rahasia untuk menjegal bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan mempersoalkan putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
Gerindra mempertanyakan mengapa putusan MK lainnya tidak dipersoalkan, sementara putusan batas usia capres dan cawapres terus dipermasalahkan.
Pakar Hukum, Bivitri Susanti yang bersama Forum Guru Besar ikut menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK membantah ada operasi rahasia menjegal Gibran maju cawapres. Menurut Bivitri, seluruh gugatan berlangsung terbuka.
Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa sanksi etik yang akan diputuskan oleh MKMK tidak akan mengubah Putusan MK. Dalam konteks ini yang menjadi fokus adalah yang dilakukan Hakim MK bukan putusan MK.
Menurutnya, ketika putusan MK keluar dari mulut seorang Hakim, maka saat itulah keputusan mutlak berlaku dan tidak terpengaruh dengan hasil sidang etik yang akan diputuskan MKMK.
Namun jika nantinya ditemukan pelanggaran etik Hakim MK, maka Hakim MK yang akan dikenai sanksi tanpa memepengaruhi putusan MK soal syarat capres cawapres.
Di Program Rosi, Budayawan Goenawan Mohamad menyatakan naiknya Gibran ke gelanggang pilpres tidak fair. Menurut Goenawan Mohamad langkah Gibran maju pilpres mendampingi Prabowo didesain untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi.
Selasa depan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi segera menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Pembacaan putusan digelar tanggal 7 November karena tanggal 8 November menjadi batas akhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti, jika ada penggantian bakal capres atau cawapres.
Baca Juga: MKMK Akan Bacakan Putusan Pelanggaran Hakim MK pada 7 November, Ini Alasannya!
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV