> >

Respon BPK Usai Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS dan Terima Uang Rp40 Miliar

Vod | 4 November 2023, 10:47 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi pengadaan Menara BTS 4G Kominfo.

BPK pun menghormati proses penegakan hukum, yang dilakukan Kejaksaan Agung. BPK juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp40 miliar. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menyebut uang Rp40 miliar, diterima Achsanul dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022.

Kejaksaan Agung masih mendalami aliran uang itu. Achsanul dijerat pasal dugaan gratifikasi.

Terkait penetapan dan penahanan, Anggota BPK Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo, BPK menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

BPK juga meminta aparat penegak hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Kritisi Gagasan Anies, Ganjar, dan Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi

#korupsibts #anggotabpkkorupsi #bpk

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU