Apa Potensi Hukuman Etik Terberat yang Bisa Dijatuhkan pada Ketua MK Anwar Usman?
Vod | 3 November 2023, 20:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini menjadi kesempatan terakhir Majelis Kehormatan MK memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim MK, terkait putusan usia capres dan cawapres.
Jumat (3/11) pagi, Ketua MK Anwar Usman diperiksa kembali untuk kali kedua sekaligus jadi orang terakhir yang diperiksa.
Dari 9 hakim MK, Anwar Usman adalah hakim MK yang paling banyak dilaporkan soal pelanggaran etik dan sanksi terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
Anwar mengaku siap dengan segala putusan Majelis Kehormatan MK.
Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshidiqie menyatakan semua bukti dugaan pelanggaran etik hakim MK telah lengkap dan segera merumuskan putusan.
Dalam sidang MKMK sebelumnya terungkap sejumlah kejanggalan.
Pemohon dari PBHI, Julius Ibrani menemukan bukti dokumen perbaikan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres, tidak ditandatangani baik oleh pemohon Almas Tsaqibirru maupun kuasa hukumnya.
Majelis MKMK juga telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas, CCTV terkait kejanggalan penarikan gugatan Almas Tsaqibirru yang diajukan kembali ke MK.
Melalui kuasa hukumnya, Almas Tsaqibbirru menanggapi soal dokumen perbaikan perkara yang tidak bertanda tangan.
Menurut Arif Sahudi, secara administratif tidak ada masalah karena persidangan berlangsung online sedangkan berkas dikirim daring.
Majelis Kehormatan MK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran hakim MK pada 7 November mendatang atau sehari sebelum batas waktu pengusulan pasangan calon pengganti capres dan cawapres.
Tetapi apakah putusan MKMK akan memengaruhi putusan MK mengenai syarat capres cawapres, Jimly meminta publik menunggu putusan dibacakan.
Baca Juga: Momen Jimly Semprot DPR soal Recall Hakim Aswanto: Kurang Ajar Ini
#anwarusman #jimlyasshidiqie #putusanmkmk
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV