> >

Mengapa Putusan MKMK Harus Dibacakan sebelum 8 November 2023? Ini Alasannya!

Vod | 2 November 2023, 14:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan, Jimly Ashidiqi menyebut, putusan harus keluar sehari sebelum jadwal penggantian pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ya, seluruh pihak harus memastikan putusan mengenai laporan dugaan pelanggaran etik akan dibacakan pada 7 November 2023 mendatang, atau sehari sebelum batas akhir pengusulan Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti ke KPU.

Salah satu pelapor yang tergabung dalam aliansi bernama Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai putusan MK atas gugatan syarat Capres-Cawapres yang dipimpin Anwar, penuh konflik kepentingan.

Menurut pemohon, putusan yang ditetapkan Anwar, serta proses musyawarah Hakim atas putusan gugatan, telah mencederai nilai hukum dan demokrasi.

Baca Juga: MKMK Tegaskan Putusan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Maksimal 7 November 2023

#mkmk #putusanmk #anwarusman

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU