> >

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua MK Diperiksa Majelis Kehormatan Secara Tertutup

Vod | 31 Oktober 2023, 21:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM, periode 2011-2014 Denny Indrayana sebagai pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.

Hal ini diungkapkannya dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi. 

Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda

Dalam nota pembuktian, Denny menyampaikan putusan perkara nomor 90 tahun 2023, tentang syarat capres-cawapres, sarat kepentingan.

Menurutnya, Hakim Konstitusi yang memiliki kepentingan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan materi gugatan, seharusnya tidak terlibat dalam proses hukumnya.

Selain meminta Anwar diberhentikan, Denny juga memohon Majelis Kehormatan menetapkan putusan 90 tahun 2023, tidak sah dan diperiksa ulang, dengan Majelis Hakim Konstitusi berbeda.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU