Berkas Kasus Penistaan Agama Lengkap, Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Vod | 31 Oktober 2023, 04:06 WIBKOMPAS.TV - Bareskrim Polri, Hari Senin (30/10) ini melimpahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Panji Gumilang telah memenuhi semua unsur dan lengkap alias P-21.
Setelah dilimpahkan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini akan segera menjalani disidang.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama 1 Agustus 2023 lalu dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus bermula dari video di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Penganiaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Pidana Seumur Hidup
#panjigumilang #alzaytun
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV