Jangan Asal Pencet Klakson Deh, Diatur Undang-Undang Lo! | SINAU
Sinau | 30 Oktober 2023, 20:03 WIBKOMPAS.TV - Ternyata membunyikan klakson ada aturannya lo!
Klakson pada kendaraan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Mengacu kepada aturan tersebut kendaraan bermotor wajib memasang klakson.
Klakson yang terpasang harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
- Mengeluarkan bunyi
- Berfungsi dengan baik
- Berbunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi
Tak hanya itu, PP Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur soal klakson di kendaraan, adapun pada pasal 69 berbunyi, ’’Suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)’’. Hal tersebut diatur dengan jarak serendah-rendahnya dua meter di depan kendaraan.
Etika Membunyikan Klakson
Pengendara boleh membunyikan klakson dalam keadaan sebagai berikut:
- Melewati kendaraan lainnya
- Diperlukan untuk keselamatan dalam berlalu-lintas
Pengendara dilarang membunyikan klakson dalam keadaan sebagai berikut:
- Klakson mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
- Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
Baca Juga: Tak Dengar Bunyi Klakson Bus Transjakarta, Seorang Pesepeda Tewas Terserempet!
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV