Alasan Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Keluarga Jokowi ke KPK
Vod | 24 Oktober 2023, 13:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majunya Gibran di pilpres memang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Di sidang putusan gugatan batas maksimal usia 70 tahun capres-cawapres, MK menolak seluruh gugatan pemohon yang jika dikabulkan bisa menjegal langkah pencalonan bakal capres Prabowo Subianto.
Di sidang pun, sempat muncul interupsi dari pihak pemohon. Tudingan itu jelas dibantah Ketua MK, Anwar Usman.
Bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menjawab soal tudingan dinasti politik yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo, usai Gibran diusung jadi cawapres.
Prabowo bilang, tak ada salahnya dengan dinasti politik selama niatnya mengabdi untuk negara.
Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai, pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto bisa menjadi batu sandungan di kemudian hari.
Dugaan konflik kepentingan antara Gibran dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman adalah hal yang tak bisa dihindarkan dalam kontestasi pilpres 2024.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman ke KPK.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme saat menangani uji materil Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terkait syarat batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Meski menuai pro dan kontra, lewat jalur Mahkamah Konstitusi, akhirnya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dipinang bakal capres Prabowo Subianto sebagai bakal cawapresnya.
Baca Juga: 1 Hari Jelang Pendaftaran ke KPU, Kapan Prabowo akan Temui Megawati?
#gibran #prabowo #jokowi
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV