Ketua MK Respons soal 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim!
Vod | 23 Oktober 2023, 20:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait putusan MK soal syarat Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi telah menerima 7 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
Merespons laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk menangani 7 laporan yang masuk.
Majelis Kehormatan yang dibentuk MK berisikan 3 anggota, salah satunya adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008 Jimly Asshiddiqie.
Jimly bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, menjadi Majelis Kehormatan MK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim MK.
Ketua MK, Anwar Usman menyebut, putusan MK terkait batasan usia peserta Pilpres sudah sesuai tahapan dan aturan.
Anwar Usman menambahkan, tidak mempermasalahkan adanya laporan itu karena merupakan hal wajar.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun! Ini Alasannya
#hakimmk #putusanmk #majeliskehormatan
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV