> >

Menkominfo Blokir Lebih dari 425.000 Konten Judi "Online", Cukup?

Vod | 20 Oktober 2023, 15:22 WIB

KOMPAS.TV- Menkominfo mengaku pemerintah sangat serius, memberantas judi online yang semakin marak di tengah masyarakat.

Penanganan judi online membutuhkan kerjasama semua pihak agar bisa diberantas optimal.

Kasus judi online yang semakin masif dan meresahkan masyarakat kini menjadi salah satu prioritas Kemenkominfo.

Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, Kemenkominfo sudah memutuskan akses lebih dari 425.000 konten perjudian di berbagai platform termasuk di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, menurut estimasi, jumlah transaksi di judi online, nilainya mencapai Rp160 triliun hingga 350 triliun per tahun.

Upaya pemberantasan judi online tak hanya sekedar melakukan pemblokiran konten, namun juga pemblokiran rekening, para pelaku judi online.

Baca Juga: Amanda Manopo Bantah Promosi Judi Online Usai Diperiksa Polisi

#judionline #menkominfo

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU