Juru Bicara PPP Angkat Bicara, Koalisi PDIP Tidak Terpengaruh Putusan MK
Vod | 17 Oktober 2023, 21:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi disorot setelah Hakim Ketua Anwar Usman mengetuk palu mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres.
MK membolehkan Kepala Daerah yang sedang atau pernah menjabat dapat mengikuti pilpres meski belum berusia 40 tahun.
Dalam putusan itu, 4 Hakim menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa MK tak memiliki wewenang terkait konten Undang-Undang karena MK ada di ranah Yudikatif.
Mahfud pun mengaku heran kenapa gugatan soal batas usia begitu lama diputuskan oleh MK.
Di sisi lain, Presiden Jokowi menegaskan tidak ikut campur terkait putusan MK.
Publik mengetahui bahwa Hakim Ketua Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi atau paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MK bersifat mengikat dan final dan kini putusan itu membuat putra Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Juru Bicara PPP, Ahmad Baidowi mengatakan putusan MK tidak mempengaruhi PDIP dan koalisinya karena memang dari awal tidak berperkara mengenai syarat capres cawapres.
Ahmad Baidowi akan tetap mengusulkan nama Sandiaga Uno sebagai Bacawapres Ganjar Pranowo.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Pusako, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari merasa ada yang janggal dalam putusan MK.
Dalam putusan awal, hanya 8 orang Hakim yang memutuskan.
Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutuskan karena alasan konflik kepentingan. Namun mengapa di putusan akhir Ketua MK ikut memutuskan seakan-akan lupa dengan alasan konflik kepentingan di awal.
“Anehnya di putusan 90, Ketua MK ikut memutuskan. Dia lupa soal konflik kepentingan padahal pemohon dengan terang-benderang menyebutkan bahwa permohonan ini mengajukan karena dia adalah fans berat dari Mas Gibran karena Mas Gibran berhasil membangun Kota Solo,” jelas Feri Amsari.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV