Ini Kata PERLUDEM soal Putusan 9 Hakim Konstitusi soal Syarat Capres-Cawapres yang Tidak Bulat!
Vod | 17 Oktober 2023, 17:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PERLUDEM menyampaikan bahwa putusan 9 Hakim Konstitusi tidaklah bulat.
Apa landasan dan alasan PERLUDEM menyatakan hal ini?
Seperti yang disebutkan dalam persidangan sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat di antara para Hakim; namun, apakah hal ini memberikan signifikansi terhadap keseluruhan putusan?
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut akan ada problem etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan untuk membuka peluang Gibran maju di Pilpres 2024.
Publik akan menilai MK sebagai lembaga yang politis.
Kritikan untuk Mahkamah Konstitusi juga datang dari mahasiswa; di mana BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan bahwa putusan MK dinilai inkonsisten dan cenderung politis.
BEM SI menyampaikan kekecewaan atas putusan MK yang memperbolehkan maju sebagai Capres-Cawapres bila sudah menjadi Kepala Daerah.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Ungkap Sudah Berkomunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka Usai Putusan MK!
#putusanmk #perludem #hakim
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV