MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Kaesang: Gak Berefek ke Saya
Vod | 17 Oktober 2023, 00:12 WIBKOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, merespons putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten,kota.
Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah. Dirinya hanya mengetahui gugatan yang ditolak.
Kaesang Pangarep bilang keputusan MK tidak berpengaruh dengan dirinya.
Baca Juga: Pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang Yakin Gibran Setia pada PDIP
#kaesang #putusanmk
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV