> >

TPN Ganjar Menilai Putusan MK Melampaui Kewenangan Sebagai Institusi Negara!

Vod | 16 Oktober 2023, 20:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara TPN Ganjar, Chiko Hakim menyebut menghargai putusan MK terkait gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres.

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, TPN GP menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres tak bisa langsung berlaku.

TPN Ganjar juga menilai MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.

Menurut TPN, MK hanya berhak menyatakan apakah sebuah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan memutuskan materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji.

Baca Juga: Anwar Usman Ungkap Ada 2 Hakim Beda Pendapat soal Putusan Syarat Capres-Cawapres

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU