Anwar Usman Ungkap Ada 2 Hakim Beda Pendapat soal Putusan Syarat Capres-Cawapres
Vod | 16 Oktober 2023, 20:48 WIBKOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Dengan putusan MK, Kepala Daerah bisa maju pilpres meski belum berusia 40 tahun.
MK mengabulkan untuk sebagian uji materi Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia minimal dan cawapres.
Gugatan diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru.
Dalam putusannya, 2 hakim memiliki alasan berbeda dan 4 hakim dengan pendapat berbeda.
Bertolak belakang, pada perkara sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi justru telah menolak mengabulkan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia capres cawapres.
Dengan ditolaknya uji materi tersebut, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres cawapres.
Namun Hakim MK Anwar Usman menyatakan dari 9 hakim, ada 2 hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Petinggi Gerindra Usai Putusan MK, Siap Umumkan Bacawapres?
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV