> >

Pasca Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Begini Respons Partai Gerindra dan PDIP

Vod | 16 Oktober 2023, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima sebagian tuntutan terkait syarat capres dan cawapres.

Meskipun menolak syarat batas usia capres cawapres di angka 35 tahun, tapi Hakim MK mengabulkan tuntutan jika bakal capres dan cawapres pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Dalam penjelasannya, Hakim MK menyebut kepala daerah dinilai berpengalaman dan telah dipilih melalui pemilihan umum yang sah di daerahnya.

Pengamat Politik, Adi Prayitno menyebut bahwa pasal inilah yang akan banyak menjadi pembahasan publik. Pasalnya ini menyangkut posisi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang selama ini kerap disebut sebagai salah satu kandidat cawapres di Pemilu 2024.

Bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto sebelumnya menyebut sudah ada 4 kandidat cawapres pendampingnya yang tersebar dari beberapa wilayah di Indonesia.

Dari 4 nama ini akan dipilih bersama parpol koalisi siapa yang akan menjadi bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju.

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menanggapi bahwa putusan MK yang mengabulkan syarat capres cawapres berpengalaman jadi kepala daerah memiliki artian yang sangat luas.

Maksud dari kepala daerah ini apakah sedang menjabat, kepala daerah yang selesai menjabat, atau yang pernah menjabat, hal tersebut masih menjadi pertanyaan bagi Eriko Sotarduga.

Baca Juga: Megawati Bicara Soal Sosok Bacawapres Pendamping Ganjar: Tunggu Dari Mulut Saya

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU