> >

MA Siapkan Perangkat Pengaturan Penanganan Sengketa Pemilu - MA NEWS

Vod | 15 Oktober 2023, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Agung siapkan perangkat pengaturan untuk mekanisme Pemilu.

Yakni sengketa administrasi Pemilu yang meliputi sengketa proses Pemilu hingga pelanggaran Pemilu.

Semua proses sengketa Pemilu adalah sengketa administrasi.

Undang-undang sudah mengatur sengketa tertentu untuk diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU.

Sengketa proses Pemilu diartikan sebagai sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara calon Anggota DPR, DPD, DPRD, atau partai politik calon peserta Pemilu atau bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota.

Baca Juga: PTUN Jakarta Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Penggunaan Aplikasi Jak Aksi - MA NEWS

Sedangkan pelanggaran Pemilu, seperti seorang calon yang sudah masuk ke daftar calon tetap namun di coret oleh KPU karena melakukan hal-hal yang tidak benar pada saat kampanye, seperti memanfaatkan kampanye dengan fasilitas atau aset negara ataupun politik uang, yang bersangkutan boleh menggugat ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya dapat diselesaikan dalam peradilan umum sesuai dengan acara hukum acara pidana.

Mekanismenya yang bersangkutan bisa langsung melakukan penggugatan ke Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Tata Usaha Negara dan akan ditunjuk majelisnya oleh MA.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU