> >

Jika MK Kabulkan Gugatan, KPU Siap Revisi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

Vod | 13 Oktober 2023, 06:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU, Hasyim Asyari memastikan KPU bisa merevisi peraturan KPU yang sudah disahkan, jika mahkamah konstitusi mengabulkan uji materi batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 35 tahun.

Hasyim menyebut, PKPU memungkinkan untuk direvisi meski sempitnya waktu pendaftaran capres-cawapres.

Namun jika mk menolak uji materi, peraturan KPU yang berlaku adalah batas usia minimal capres-cawapres, di usia 40 tahun yang telah disahkan 9 Oktober lalu.

Baca Juga: Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Jangan Berprasangka dengan Putusan MK

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU