> >

Ramai soal Peninggalan Surat Wasiat, Begini Arti Sebenarnya | SINAU

Sinau | 12 Oktober 2023, 18:13 WIB

KOMPAS.TV -  Apa Itu Surat Wasiat?

Surat wasiat tak selalu soal pembagian harta warisan, bisa juga berisi amanat kepada keluarga dan hal duniawi yang belum terpenuhi pewasiat selama hidup.

Surat wasiat harus dibuat dalam bentuk surat atau akta dan ditandatangani yang berwasiat,

Mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 875 Surat wasiat atau testament adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

 Sementara itu, jika merujuk pada KBBI wasiat berarti pesan terakhir sebelum seseorang akan meninggal.

Jenis Surat Wasiat yang Berlaku di Indonesia

Surat Wasiat Olografis

Dibuat di bawah tangan yakni ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewasiat kemudian disimpan di notaris.  Pihak notaris akan membuat akta penyimpanan yang ditandatangani oleh pewasiat, notaris beserta dengan saksi-saksi.

Surat Wasiat Umum

Jenis ini dibuat di hadapan notaris lalu ditandatangani pewasiat dan notaris juga 2 saksi

Surat Wasiat Rahasia

Surat wasiat ini dibuat oleh pewasiat dalam surat tertutup, lalu diberikan kepada notaris dalam keadaan tertutup di hadapan 4 orang saksi

Baca Juga: Sepasang Kekasih Tewas dalam Kondisi Berpegangan Tangan, Keduanya Tinggalkan Surat Wasiat

Editor: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU