MA Sosialisasi Aturan Pidana UU Perlindungan Data Pribadi
Vod | 12 Oktober 2023, 08:34 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Berlokasi di Kota Bandung, Mahkamah Agung serta Direktorat Jenderal Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, menggelar sosialisasi pengaturan ketentuan pidana dalam undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, kepada hakim di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Aturan terkait perlindungan data pribadi memiliki urgensi yang tinggi, karena saat ini informasi pribadi sangat mudah ditemukan dan tersebar luas tanpa persetujuan subjek.
hal ini pun berpotensi menimbulkan resiko penyalahgunaan data pribadi yang mengancam hak konstitusional.
Ketentuan pidana tidak cukup jika hanya diatur peraturan perundang-undangan, melainkan harus juga ditegakkan dengan baik agar tujuan dari diaturnya kedua hal tersebut dapat tercapai.
Dalam hal ini hakim memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia agar sejalan dengan ketentuan undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Ketua MA Minta 4 Lingkungan Peradilan se-Indonesia Selalu Bersinergi - MA NEWS
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV