> >

Pakar Hukum Tata Negara Kritik MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Vod | 12 Oktober 2023, 08:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum dan tata negara Bivitri Susanti menilai MK sudah sewajibnya menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres. 

Sebab MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait pemilu. 

“Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” ucap Bivitri.

Bivitri ini memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena jika gugatan batas usia capres-cawapres diizinkan, maka legitimasi MK akan rusak.

#mk #batasusiacapres #pilpres2024

Video editor: Lintang Amiluhur

Baca Juga: Ini Jadwal MK Bacakan Putusan soal Uji Materi UU Pemilu soal Batas Usia Peserta Pilpres 2024!JAKARTA

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU