Terdakwa Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Tas Mewah Rp 18 M Divonis 1 Tahun!
Vod | 12 Oktober 2023, 00:31 WIBKOMPAS.TV - Terdakwa kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, terkait surat izin usaha perdagangan tas mewah senilai Rp 18 miliar, divonis satu tahun pidana percobaan.
Vonis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan pidana penjara.
Apalagi vonis ini tak perlu dijalankan oleh terpidana karena sudah menjalani masa percobaan selama dua tahun terakhir.
Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp 18 miliar.
Terpidana dilaporkan karena memberikan bilyet giro, atau giro kosong, hingga ditolak oleh otoritas bank.
Karena mengalami kerugian sekitar 17 tas mewah seperti Dior, Hermes, Chanel, dan lainnya; korban, melalui Kuasa Hukumnya, merasa kecewa dan berharap Jaksa melakukan banding.
Baca Juga: Kronologi dan Cerita WNA yang Jadi Korban Penipuan Investasi Properti Golden City di Bali
#tasmewah #penipuan #girokosong
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV