> >

Penonaktifan Pimpinan KPK Buntut Dugaan Pemerasan SYL, DPR: Wewenang Presiden

Vod | 10 Oktober 2023, 14:55 WIB

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono terkait dugaan korupsi yang melibatkan Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Kasdi diperiksa sebagai saksi

Di sisi lain, desakan agar Ketua KPK Firli Bahuri dinonaktifkan muncul, di tengah kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, tiba di gedung KPK, pada Selasa (10/10) pagi. Ia tidak berkomentar apapun termasuk soal materi pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, Kasdi merupakan satu dari 9 orang yang dicegah KPK bepergian, ke luar negeri, selama 6 bulan.

Di sisi lain, desakan agar Ketua KPK, Firli Bahuri dinonaktifkan muncul, di tengah kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan saat ada pimpinan lembaga yang berurusan dengan hukum maka pihak yang dapat memutuskan penonaktifan adalah presiden.

Sementara, institusi yang menangani kasusnya dalam hal ini yaitu Polri bisa memberikan rekomendasi.

Baca Juga: Kabinet Jokowi Segera Reshuffle Buntut Mentan SYL Mundur, Pengamat Sebut Demokrat Mungkin Masuk

#mentan #kpk #pemerasan

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU