> >

Kuasa Hukum Korban Berharap Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Pembunuhan!

Vod | 9 Oktober 2023, 21:11 WIB

KOMPAS.TV - Polisi terus mengusut kasus anak anggota DPR yang diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Penganiayaan.

Selain itu, polisi terus mendalami motif tersangka saat menganiaya korban.

Terkait penerapan Pasal Penganiayaan terhadap tersangka, kuasa hukum korban menyatakan kasus ini dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan pembunuhan.

Kuasa hukum tetap berharap agar diterapkan Pasal Pembunuhan terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami patah tulang serta luka dan memar di bagian organ dalam.

Korban ditemukan tergeletak di lantai basement tempat hiburan di Surabaya, Jawa Timur, 4 Oktober 2023 lalu.

Tersangka sempat merekam korban dengan kamera ponselnya dan tertawa santai saat ditanya security.

Tersangka sempat membawa korban ke apartemennya.

Karena kondisinya memburuk, pelaku membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan oleh Anaknya, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU