> >

Muncul Desakan Firli Bahuri Nonaktif, DPR: Wewenang Presiden!

Vod | 9 Oktober 2023, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, saat ada pimpinan lembaga yang berurusan dengan hukum, maka pihak yang dapat memutuskan penonaktifan adalah presiden.

Sementara institusi yang menangani kasusnya bisa memberikan rekomendasi.

Jika pemimpin KPK benar terseret dalam kasus yang ditangani polri, maka polri bisa memberikan rekomendasi kepada presiden, dan kemudian pilihan penonaktifan dikembalikan kepada presiden.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara soal Kasus Pemerasan Mentan oleh Pimpinan KPK

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU