> >

Sidang Vonis Ditunda, Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe untuk Dirawat

Vod | 9 Oktober 2023, 11:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pembantaran terdakwa kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat. 

Oleh karena itu, sidang vonis terdakwa Lukas Enembe ditunda, pada Senin (9/10/2023).

"Oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023," ujar hakim ketua. 

Majelis hakim mengatakan Lukas Enembe harus mendapatkan perawatan usai jatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan).

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Ungkap Alasan Kliennya Tak Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

#lukasenembe #gubernurpapua #korupsi

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU